kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
NATIVE /

LMAN Bayarkan Seratus Persen Dana Pembebasan Lahan Tol Semarang Demak Tahap I


Rabu, 16 Oktober 2019 / 07:34 WIB
LMAN Bayarkan Seratus Persen Dana Pembebasan Lahan Tol Semarang Demak Tahap I

Pada (15/10), Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) melaksanakan pembayaran kepada 103 penerima dana yang berhak mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan pembangunan jalan tol Semarang-Demak. “Hari ini telah dibayarkan seratus persen dana pembebasan lahan tol Semarang-Demak tahap I sebagai salah satu wujud dari upaya dan peran LMAN untuk percepatan pembangunan infrastruktur PSN”, ujar Rahayu Puspasari, Direktur Utama LMAN.  Nilai total yang dibayarkan adalah 66 Miliar Rupiah untuk 96 bidang tanah dan 7 non bidang tanah yang berupa bangunan.

Pembayaran dana pembebasan lahan tersebut dilakukan dengan skema pembayaran langsung kepada warga. Dalam skema tersebut, LMAN langsung menyerahkan dana kepada warga pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan jalan tol, tanpa melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). LMAN sebagai Lembaga yang diberikan amanat untuk membayarkan dana pembebasan lahan, harus mengedepankan praktik tata kelola yang baik dan menjunjung tinggi integritas dalam mengawal setiap proses pelaksanaan pembayaran.

Jalan Tol Semarang-Demak merupakan jalan tol pertama di Indonesia yang terintegrasi dengan tanggul laut. Pembangunan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, dengan konektivitas yang semakin meningkat dari sisi infrastruktur.  Dengan demikian, peran LMAN dalam pembangunan infrastruktur proyek strategis nasional semakin nyata, karena pembebasan lahan menjadi salah satu hal dasar yang harus dilakukan dalam proses pembangunan itu sendiri. Tentunya, sinergi dengan berbagai pihak menjadi hal yang juga sangat penting, karena proses pembayaran pembebasan lahan itu sendiri terdiri dari tahapan proses yang melibatkan Kementerian/Lembaga, diantaranya adalah Kementerian PUPR, BPKP, Kementerian ATR/BPN dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Reporter: Native Team
Editor: Areka

TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×