kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%
NATIVE /

Begini Cara Buka Blokir PIN Livin’ by Mandiri Tanpa Harus ke Cabang


Jumat, 08 Agustus 2025 / 17:21 WIB
Begini Cara Buka Blokir PIN Livin’ by Mandiri Tanpa Harus ke Cabang
ILUSTRASI. Kontan - Bank Mandiri Native Online

KONTAN.CO.ID - Buka blokir PIN Livin’ by Mandiri sangat mudah dan praktis. Untuk bisa mengakses kembali aplikasi Livin’ atau membuka blokir PIN untuk transaksi, nasabah tidak perlu repot ke kantor cabang Bank Mandiri. Aktivasinya bisa dilakukan melalui super apps ini.

Akses ke aplikasi Livin’ by Mandiri bisa saja terblokir sewaktu-waktu. Penyebabnya beragam, mulai dari salah memasukkan PIN transaksi hingga lupa password saat akan login. Kondisi seperti ini bisa membuat nasabah tidak bisa melakukan transfer, cek saldo, ataupun transaksi lainnya.

Namun, jangan khawatir. Buka blokir Livin’ by Mandiri tidak perlu dilakukan di kantor cabang. Semua bisa diselesaikan secara mandiri langsung dari aplikasi. Bagi nasabah yang mengalami lupa password Livin’ by Mandiri atau ingin tahu cara reset PIN Livin’ secara mandiri, berikut panduan lengkapnya :

Cara Buka Blokir PIN Livin’ by Mandiri untuk Transaksi

Jika PIN transaksi Livin’ Anda terblokir karena salah input berkali-kali, Anda bisa mengaturnya ulang langsung dari aplikasi.

Pertama, login ke aplikasi Livin’ by Mandiri. Setelah masuk, pilih menu “Pengaturan” di pojok kanan atas, lalu pilih opsi “PIN” dan tekan “Lupa?”. Selanjutnya, masukkan 16 digit nomor kartu debit, masa berlaku kartu, dan tanggal lahir.

Aplikasi juga akan meminta nomor ponsel yang terdaftar. Setelah kode OTP dikirim lewat SMS dan berhasil dimasukkan, Anda bisa membuat PIN baru yang terdiri dari enam digit angka dan mengonfirmasinya. Terakhir, masukkan PIN kartu debit Anda untuk proses verifikasi. Jika semua data benar, akan muncul notifikasi bahwa PIN berhasil diperbarui.

Cara Reset Password Login Livin’ by Mandiri yang Terblokir

Jika Anda lupa password Livin’ atau tidak bisa mengakses aplikasi karena akun terblokir, langkah-langkah pemulihannya cukup mudah. Dari halaman awal aplikasi, klik tombol “Login”, lalu pilih “Lupa Password”. Masukkan 16 digit nomor kartu debit, masa berlaku kartu, tanggal lahir, dan nomor ponsel yang terdaftar. Setelah menerima dan memasukkan kode OTP, Anda dapat membuat password Livin’ baru.

Pastikan password baru Anda mengandung kombinasi huruf besar, huruf kecil, dan angka. Setelah dikonfirmasi, aplikasi akan meminta Anda memasukkan PIN Livin’. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa password sudah diperbarui, dan Anda bisa kembali login seperti biasa.

Tips agar Tidak Terblokir Kembali

Untuk mencegah kejadian serupa, pastikan Anda mengingat baik-baik PIN dan password yang digunakan. Hindari membagikan informasi sensitif seperti OTP, PIN, Password, Nomor Kartu Debit/Kredit, Masa Berlaku Kartu, CVV/CVC, kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku dari bank.

Pastikan juga nomor ponsel yang terdaftar di Livin’ selalu aktif agar proses verifikasi berjalan lancar saat dibutuhkan.

Butuh Bantuan Lain?

Jika Anda mengalami kendala saat reset PIN atau password Livin’, silakan hubungi Mandiri Call 14000 atau gunakan layanan MITA (Mandiri Intelligent Assistant) melalui WhatsApp resmi Bank Mandiri di nomor 0811-84-14000. Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara buka blokir PIN Livin’ by Mandiri atau layanan lainnya, kunjungi halaman website resmi di www.bankmandiri.co.id.  

Sahabat, pastikan selalu #JagaBaikBaik data perbankan Anda layaknya barang berharga.

#KelasMandiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Reporter: Native Team
Editor: Ridwal Prima Gozal
Tag

TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×