kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
NATIVE /

Berantas Bersama Pinjaman Online Ilegal


Rabu, 30 Juni 2021 / 19:01 WIB
Berantas Bersama Pinjaman Online Ilegal
ILUSTRASI. Kontan - OJK Native Online

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pandemi Covid-19 yang menekan perekonomian bisa meningkatkan kebutuhan dana darurat di masyarakat. Apabila tidak hati-hati, masyarakat bisa terjerumus pada pinjaman ”online” ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing  mengatakan maraknya kasus ini seperti hukum permintaan dan penawaran. Banyak masyarakat yang butuh pinjaman uang dan tak mengerti pengetahuan mengenai legalitas perusahaan. Di sisi lain, banyak oknum yang menciptakan aplikasi pinjol ilegal ini di internet untuk memanfaatkan situasi tersebut.

“Untuk itu kami berupaya mencegah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat dan memberantas  dengan memblokir aplikasi pinjol illegal ini,” kata Tongam dalam webinar yang diadakan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) hari ini.

Ia menyebut jajarannya hingga saat ini telah memblokir 3.193 pinjaman online atau pinjol ilegal yang sebagian memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi. Satgas pun juga melakukan cyber patrol dan mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Selain itu SWI telah menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Disertai peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan pinjol ilegal.

“Masyarakat perlu pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan. Selain itu sebelum meminjam pahamilah manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya,” jelasnya.

Tongam menambahkan bahwa OJK hanya melayani pengaduan terhadap pinjaman online yang terdaftar/berizin, sedangkan terhadap pinjaman online ilegal diserahkan kepada Satgas Waspada Investasi untuk dilakukan pemberantasan. Namun demikian, perlu dipahami bahwa SWI tidak melakukan penegakan hukum. Penegakan hukum terhadap pinjaman online ilegal merupakan kewenangan dari Kepolisian RI.

“Tindakan pinjaman illegal ini merupakan bentuk kejahatan yang bukan saja tanggung jawab SWI dan OJK tapi juga menjadi tugas bersama tiap pemangku kepentingan,” kata Tongam.

Koordinator Pengendalian Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Anthonius Malau mengatakan pihaknya tiap hari mengadakan patrol internet untuk ikut memberantas aplikasi illegal ini. Setelah terkumpul data, pihaknya memverifikasi data kepada OJK untuk penindak lanjutan kasus.

“Jumlah aplikasi yang telah kami blokir sudah mencapai lebih dari 3.800 aplikasi,” kata Anthonius.

Ia juga menambahkan kedepannya akan Kerjasama dengan pihak Google agar bila ada aplikasi keuangan yang berada di Google PlayStore wajib ada verifikasi dengan OJK. Hal ini sebagai upaya pencegahan aplikasi yang banyak sudah diblokir namun berganti nama.

“Kami harap juga Undang-Undang Penyalahgunaan Data Pribadi (UU PDP) segera tuntas di DPR agar ada landasan hukum jelas,” katanya.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma'mun  mengingatkan masyarakat harus berhati-hati dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya pinjol ilegal ini memiliki cara kerja seperti rentenir namun secara online.

“Aplikasi pinjol ilegal ini menyedot data-data penggunanya. Sehingga orang yang sudah terdaftar atau mengakses maka datanya sudah dikantongi oleh pihak pinjol tersebut,” jelasnya.

Ia pun berharap masyarakat segera dapat melaporkan kasus ini kepada kepolisian agar bisa segera ditindak lanjuti. Terlebih saat ini Kepolisian telah memproses 47 perkara pinjol illegal.

“Kami juga akan berkoodoinasi dengan operator seluler, karena banyak oknum yang menggunakan nomor-nomor telepon yang digunakan untuk meneror,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Reporter: Tim KONTAN
Editor: Ridwal Prima Gozal

TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×