kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%
NATIVE /

BPJS Kesehatan Siap Tindak Lanjut Masukan Anggota Komisi IX DPR Terkait KRIS


Senin, 10 Juni 2024 / 15:08 WIB
BPJS Kesehatan Siap Tindak Lanjut Masukan Anggota Komisi IX DPR Terkait KRIS
Dok. BPJS Kesehatan

KONTAN.CO.ID - Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan tidak ada perubahan layanan fasilitas kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penegasan ini disampaikan Direktur BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (7/6).

"Berdasarkan Pasal 1 angka 4B dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta. Pasal 46B lebih lanjut menjelaskan bahwa standarisasi fasilitas ruang perawatan harus memenuhi 12 kriteria yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada lagi ketimpangan fasilitas bagi peserta BPJS. Nantinya akan ada peraturan turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan yang akan mengatur lebih lanjut terkait penerapan KRIS," ujar Ghufron.

Dalam pasal tersebut, Ghufron memaparkan salah satu manfaat dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024 adalah tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit adalah peningkatan layanan kepada peserta JKN saat mengakses fasilitas kesehatan.

Selain itu, Ghufron menambahkan bahwa Perpres itu juga mengatur tentang penjaminan kesehatan bagi pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurutnya, prosedur dan ketentuan terkait penjaminan kesehatan untuk pekerja yang terkena PHK kini menjadi lebih lebih jelas.

Saat RDP juga dibahas soal public private partnership antara pihak swasta dan pemerintah. Menurut Ghufron, melalui Perpes ini juga berfungsi sebagai wadah untuk mengatur hal tersebut agar manfaat KRIS berjalan sesuai rencana. "Untuk memastikan implementasi KRIS berjalan dengan baik, sesuai dengan Pasal 103B, evaluasi bersama antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan akan dilakukan maksimal hingga bulan Juni 2025. Hasil evaluasi ini nanti akan menjadi pertimbangan untuk manfaat, tarif pembayaran pelayanan kesehatan, serta iuran," papar Ghufron kepada anggota Komisi IX DPR.

Ghufron menegaskan, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN berkomitmen menjalankan semua ketentuan yang berlaku. Terlebih, menurut catatannya, antrean di rumah sakit sekarang sudah menurun drastis, sehingga dapat meningkatkan pelayanan rumah sakit secara prima.

Salah satu kesimpulan dari RDP, Kementerian Kesehatan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan diminta untuk mengkaji secara komprehensif terkait kesiapan rumah sakit, implikasi KRIS terhadap manfaat layanan, tarif, iuran program JKN, kemampuan dan kemauan bayar peserta JKN serta dampaknya terhadap Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Hasil kajian nantinya akan disampaikan berkala kepada Komisi IX DPR RI setiap dua bulan.

Terkait masukan kesimpulan RDP tersebut, BPJS Kesehatan bersama Kementerian dan Lembaga terkait siap menindaklanjuti masukan Komisi IX DPR RI tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, melaporkan hasil kunjungan jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. Hasil kunjungan tersebut antara lain, fasilitas kesehatan masih menunggu peraturan pelaksanaan KRIS dan minimnya sosialisasi kepada peserta JKN.

"Tidak hanya itu, masih terdapat kesulitan dalam pemenuhan 12 kriteria rumah sakit sesuai standar yang ditetapkan sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terutama rumah sakit daerah dan rumah sakit swasta. Lalu temuan selanjutnya adalah potensi berkurangnya ketersediaan jumlah tempat tidur di rumah sakit, yang berdampak pada akses layanan rawat inap," ucap Kadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Reporter: Tim KONTAN
Editor: Indah Sulistyorini

TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×