KONTAN.CO.ID - PT Central Finansial X atau CFX menyiapkan jalur baru guna pengajuan Daftar Aset Kripto (DAK), yakni DAK On Demand. Pengajuan melalui jalur DAK On Demand ini dirancang untuk mengakomodir momentum aset kripto yang tengah populer (hype token) dan dinamis, guna mendorong daya saing perdagangan aset kripto di Indonesia.
Bursa CFX, sebagai penyelenggara bursa aset kripto pertama yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyadari kecepatan dalam merilis DAK dapat berpengaruh pada minat konsumen dalam melakukan transaksi. Oleh karena itu, kini Bursa CFX menyediakan dua jalur pengajuan DAK, yakni on demand dan reguler.
Direktur Utama Bursa CFX Subani menjelaskan jalur DAK On Demand hadir sebagai solusi terhadap kebutuhan akan penetapan listing aset kripto yang cepat, mengikuti tren di pasar global. Jalur ini dirancang agar proses listing dapat lebih responsif tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian, mengedepankan perlindungan konsumen dan kepatuhan pada regulasi. Oleh sebab itu, terdapat perbedaan persyaratan untuk jalur DAK On Demand dengan jalur DAK reguler.
“Hadirnya jalur pengajuan DAK On Demand, memberikan kesempatan bagi Anggota Bursa CFX untuk mengajukan aset kripto yang sedang hype secara cepat, namun tetap mematuhi regulasi dan menjaga integritas pasar. Dengan demikian, ketika seluruh persyaratan terpenuhi, maka pasar aset kripto di Indonesia tidak akan ketinggalan momentum perdagangan aset kripto yang sedang hype di pasar global," ujar Subani di Jakarta, Kamis (06/11/2025).
Subani menjelaskan, salah satu syarat agar aset kripto dapat diproses melalui jalur pengajuan DAK On Demand adalah memiliki permintaan yang kuat dan riil dari pasar. Oleh sebab itu, aset kripto tersebut harus diajukan oleh setidaknya 10 (sepuluh) Anggota Bursa CFX. Setelah memenuhi batas ketentuan tersebut, Bursa CFX akan melakukan proses penilaian dan menentukan kelayakan aset kripto yang diajukan secara langsung dan terstruktur.
Jalur pengajuan DAK On Demand tersebut akan berjalan paralel dengan proses pengajuan dan penilaian reguler yang sudah ada. Proses penilaian listing dan delisting reguler tetap dirancang untuk memastikan setiap token yang diperdagangkan telah melalui proses uji tuntas (due diligence) dan melibatkan penilaian oleh Sub-Komite Bursa yang juga terdiri dari Anggota Bursa.
Subani memastikan seluruh proses pengelolaan DAK, baik reguler maupun On Demand, tetap mengacu pada kriteria yang terdapat pada Pasal 8 ayat (1) dan
(2) POJK No 27 Tahun 2024. Kriteria tersebut mencakup berbagai aspek fundamental, seperti penggunaan teknologi buku besar terdistribusi, memiliki utilitas, nilai kapitalisasi pasar, keamanan infrastruktur, penilaian risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (PPSPM), serta aspek perlindungan konsumen
“Sebagai Bursa aset kripto, kami berkomitmen untuk membuat proses evaluasi DAK berjalan seefisien mungkin, merespons kebutuhan pasar, dan mematuhi regulasi agar menjaga integritas pasar aset kripto. Salah satunya adalah dengan mengoptimalkan proses internal dan alur koordinasi antara Bursa, Sub-Komite Bursa, dan Anggota Bursa,” jelas Subani.
Ia menambahkan, masyarakat bisa melihat DAK yang diperdagangkan di Indonesia melalui website resmi Bursa CFX, yakni www.cfx.co.id. Setiap kali Bursa CFX mengumumkan DAK yang baru, maka DAK yang sebelumnya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Selanjutnya: Kekayaan Sawiris Turun di Bawah US$10 Miliar, Dampak Harga Emas Dunia Anjlok
Menarik Dibaca: Poco C85 Resmi Meluncur, Usung RAM 16GB untuk Performa Gaming Maksimal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Ridwal Prima Gozal













