KONTAN.CO.ID - Dalam menyediakan layanan finansial, Pegadaian senantiasa berfokus pada kemudahan transaksi bagi setiap nasabahnya.
Hal tersebut akhirnya direalisasikan secara nyata melalui inovasi berkelanjutan pelayanan digital. Baru-baru ini, Pegadaian merilis aplikasi digital terbaru yang dikenal sebagai Tring! by Pegadaian.
Salah satu fitur terbaru yang disediakan di dalamnya adalah switch profile. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk berpindah dari profil akun Pegadaian konvensional dan syariah.
Ingin tahu seperti apa dan bagaimana penggunaan switch profile dalam Tring! by Pegadaian? Mari bahas lebih lanjut dalam artikel di bawah ini.
Apa Perbedaan Pegadaian Konvensional dan Syariah?
Sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Pegadaian menyediakan jenis layanan Konvensional dan Syariah yang dioperasikan di outlet terpisah.
Kedua sistemnya tentu tidak sama walaupun berasal dari satu badan usaha. Perbedaan Pegadaian Konvensional dan Syariah tampak pada akad atau perjanjian transaksi serta layanannya.
Pegadaian Syariah menggunakan akad rahn sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002.
Namun, secara umum, Pegadaian Konvensional melayani produk syariah pula. Sebaliknya, Pegadaian Syariah tidak memberikan layanan untuk produk konvensional.
Lebih lanjut, Pegadaian Konvensional menerapkan skema bunga. Di sisi lain, Pegadaian Syariah menetapkan sistem bagi hasil atau biaya pemeliharaan barang (ijarah/ujrah).
Beberapa layanan Pegadaian yang termasuk dalam sistem konvensional adalah sebagai berikut.
- Gadai Emas.
- Gadai Efek.
- Gadai Luxury.
- Gadai Non Emas.
- Gadai Elektronik.
- Gadai Kendaraan.
- Gadai Tabungan Emas.
- Layanan Emas dari Rumah.
- Gadai Titipan Emas.
- Pinjaman Usaha.
- Pinjaman Serbaguna.
Sementara itu, layanan Pegadaian yang menggunakan prinsip syariah, di antaranya:
- Gadai Emas.
- Pembiayaan Wisata.
- Pembiayaan Porsi Haji.
- Pembiayaan Porsi Haji Plus.
- Gadai Non Emas.
- Gadai Elektronik.
- Gadai Kendaraan.
- Gadai Tabungan Emas.
- Cicil Emas.
- Cicil Kendaraan.
- KUR Syariah.
- Gadai Sertifikat.
Cara Switch Profile di Tring! by Pegadaian
Layanan Pegadaian Konvensional dan Syariah sama-sama tersedia di aplikasi Tring! by Pegadaian. Untuk mengaksesnya, nasabah perlu memiliki jenis akun konvensional maupun syariah.
Dalam hal ini, Tring! by Pegadaian terbaru menyediakan fitur switch profile yang memungkinkan nasabah berpindah profil dari akun konvensional ke syariah.
Proses perpindahan profil ini dapat diakses dalam satu aplikasi secara otomatis karena sistemnya sudah terintegrasi.
Cara menggunakan fitur switch profile di Tring! by Pegadaian tidak rumit atau membutuhkan waktu lama.
Adapun langkah-langkah yang bisa diikuti untuk berpindah dari akun konvensional ke syariah adalah sebagai berikut.
- Unduh aplikasi Tring! by Pegadaian dan login akun.
- Tentukan jenis akun yang ingin dibuat, yaitu konvensional atau syariah.
- Jika memilih konvensional, maka nasabah akan masuk ke dashboard konvensional.
- Lalu, klik bagian profil akun dan tekan “Tambah Akun Pegadaian Syariah”.
- Setelahnya, akan muncul informasi khusus dari konvensional ke syariah.
- Klik “Buka Akun Pegadaian Syariah”.
- Baca seluruh syarat dan ketentuan. Sebagai catatan, nasabah wajib setuju dengan poin pertama. Sementara itu, poin kedua dan ketiga sifatnya opsional.
- Tekan “Lanjutkan” setelah mencentang kolom persetujuan.
- Kemudian, klik opsi persetujuan untuk menggunakan lokasi.
- Pilih kantor cabang Pegadaian Syariah yang akan mengelola proses penerbitan akun.
- Pembuatan akun Pegadaian Syariah berhasil dilakukan.
- Pilih opsi “Beli Tabungan Emas” untuk melanjutkan proses pembelian Tabungan Emas Syariah. Jika masih mempertimbangkan, maka pilih opsi “Nanti Saja”. Kemudian, akan muncul dashboard Syariah.
- Klik bagian profil serta pilih akun untuk berpindah antara konvensional dan syariah.
Dalam penggunaan fitur switch profile, terdapat catatan ketika login atau onboarding yang harus diperhatikan oleh setiap pengguna Tring! by Pegadaian.
Bagi yang memilih salah satu layanan, misalnya konvensional dan ternyata data NIK-nya terbaca karena sebelumnya memiliki CIF Syariah, maka bisa langsung beralih akun.
Itu artinya nasabah tersebut sudah mempunyai CIF Syariah. Jadi, tidak harus membuat akun syariah terlebih dahulu (tanpa membuka Tabungan Emas) dan begitu sebaliknya.
Dengan tersedianya layanan konvensional dan syariah, Pegadaian memberikan kebebasan sekaligus fleksibilitas bagi nasabah untuk memilih layanan sesuai prinsip atau kebutuhannya.
Selain itu, karena bisa berpindah profil secara mudah, pengelolaan akun layanan keuangan di Pegadaian menjadi jauh lebih efektif dan tidak ribet. Menarik sekali, bukan?
Jadi, mari dapatkan pengalaman baru beralih akun secara cepat tanpa khawatir proses yang rumit dengan mengunduh Tring! by Pegadaian sekarang.
Selanjutnya: Penjualan Nintendo Switch 2 Tembus 9,24 Juta Unit dalam 4 Bulan, Tantang Dominasi PS5
Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (31/10) Hujan Sangat Lebat, Provinsi Ini Status Siaga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Indah Sulistyorini













