kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.635   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.117   -154,57   -1,87%
  • KOMPAS100 1.129   -18,19   -1,59%
  • LQ45 825   -3,57   -0,43%
  • ISSI 283   -7,10   -2,45%
  • IDX30 433   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 501   2,69   0,54%
  • IDX80 126   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 137   0,20   0,15%
  • IDXQ30 139   0,50   0,36%

CFX Members Hub 2025 Dorong Penguatan Ekosistem Kripto yang Kolaboratif


Senin, 27 Oktober 2025 / 18:24 WIB
CFX Members Hub 2025 Dorong Penguatan Ekosistem Kripto yang Kolaboratif
ILUSTRASI. Kontan. Dok/CFX Native Online

KONTAN.CO.ID - Jakarta - 27 Oktober 2025. Dalam menghadapi industri aset kripto yang dinamis diperlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat dari seluruh pelakunya. Untuk menjaga ekosistem aset kripto yang aktif dan kolaboratif, PT Central Finansial X (CFX) menghadirkan CFX Members Hub 2025: Night of The Network.

CFX Members Hub 2025 merupakan agenda rutin untuk mempererat hubungan dan memupuk kerja sama strategis antara Bursa CFX dengan ke-30 anggotanya. Dalam CFX Members Hub edisi ketiga ini, Bursa CFX turut mengundang PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai penyelenggara perdagangan di ekosistem aset kripto Indonesia.

Pada CFX Members Hub 2025, Direktur Utama CFX Subani menyoroti keberhasilan anggota CFX yang semakin banyak memperoleh izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan sepanjang tahun 2025. Hingga 27 Oktober 2025, tercatat sebanyak 25 dari 30 anggota Bursa CFX telah mengantongi izin PAKD. Sementara itu, pada awal tahun ini jumlahnya baru sebanyak 16 anggota yang berstatus PAKD.

Subani meyakini, komitmen para anggota untuk mematuhi regulasi ini telah membangun fondasi ekosistem aset kripto Indonesia menjadi lebih kuat. Oleh karena itu, keberadaan CFX Members Hub 2025 dapat dijadikan sebagai kesempatan membuka dialog antar pemangku kepentingan untuk mempererat hubungan para pemangku kepentingan di ekosistem sekaligus menggali kebutuhan anggota secara lebih mendalam.

“Salah satu tantangan yang dihadapi industri adalah terkait pendalaman pasar, dengan membuka ruang dialog dengan para anggota Bursa CFX, diharapkan kami bisa memahami apa keperluan dan kebutuhan para anggota. Oleh karena itu, CFX Members Hub 2025 kami manfaatkan sebagai kesempatan menjaring solusi dan ide inovasi produk untuk memperdalam pasar aset kripto di Indonesia,” kata Subani di sela-sela acara CFX Members Hub 2025 di Jakarta.

Subani menambahkan, bertambahnya jumlah PAKD turut memberikan dampak positif untuk para konsumen karena semakin banyaknya pilihan PAKD untuk bertransaksi aset kripto. Apalagi, para PAKD akan saling mendukung untuk menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen dengan berbagai fitur dan masing-masing keunggulannya.

“Kami berharap CFX Members Hub 2025 ini dapat menjadi momentum bagi Bursa CFX dan seluruh anggotanya untuk mendorong pertumbuhan ekosistem aset kripto yang berintegritas dan berkualitas. Pada sisa tahun ini kami siap memberikan dukungan yang diperlukan bagi anggota Bursa CFX lainnya agar segera bisa mendapatkan izin sebagai PAKD dari OJK,” imbuh Subani.

CFX Members Hub 2025 menegaskan kembali komitmen bersama antara Bursa CFX dan seluruh anggotanya untuk tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga secara proaktif berkolaborasi dalam membangun industri aset kripto Indonesia yang inovatif, aman, dan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Berikut ini adalah 25 anggota Bursa CFX yang telah mendapatkan izin sebagai PAKD dari OJK per 27 Oktober 2025:

  1. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  2. PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
  3. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  4. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
  5. PT Tiga Inti Utama (Triv)
  6. PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
  7. PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
  8. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
  9. PT Enkripsi Teknologi Handal (Nobi)
  10. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
  11. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  12. PT Kripto Maksima Koin (Floq)
  13. PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre)
  14. PT Aset Kripto Internasional (BTSE)
  15. PT Mitra Kripto Sukses (MAKS)
  16. PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange)
  17. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  18. PT Multikripto Exchange Indonesia (Koin Sayang)
  19. PT Samuel Kripto Indonesia (Samuel)
  20. PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)
  21. PT Aset Instrumen Digital (Astal)
  22. PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)
  23. PT Kripto Inovasi Nusantara (COINX)
  24. PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)
  25. PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest)

Selanjutnya: India Berencana Naikkan Batas Investasi Asing di Bank Milik Negara Jadi 49%

Menarik Dibaca: Rahasia Anggrek Putih Mekar Indah Sepanjang Tahun, Begini Cara Merawat Bunga Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Reporter: Native Team
Editor: Ridwal Prima Gozal

TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×