KONTAN.CO.ID - Neraca perdagangan barang Indonesia kembali mencatatkan surplus pada September 2026, untuk ketiga kalinya berturut-turut setelah mengalami defisit pada periode Mei-Juni 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat surplus neraca perdagangan Indonesia mencapai US$3,36 miliar.
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa surplus tersebut terutama ditopang oleh neraca perdagangan nonmigas yang mencatat surplus sebesar US$5,67 miliar, di tengah defisit neraca perdagangan migas sebesar US$2,32 miliar.
“Pada September 2026, neraca perdagangan barang Indonesia mencatatkan surplus US$3,36 miliar. Surplus ini terutama didorong oleh neraca perdagangan nonmigas sebesar US$5,67 miliar. Sementara itu, neraca perdagangan migas masih mengalami defisit sebesar US$2,32 miliar,” jelas Amalia.
Secara kumulatif, sepanjang Januari–September 2026, neraca perdagangan barang Indonesia mencatat surplus sebesar US$10,61 miliar. Nilai tersebut ditopang oleh surplus neraca perdagangan nonmigas sebesar US$34,21 miliar, sementara neraca perdagangan migas masih mengalami defisit. Pada periode tersebut, nilai ekspor Indonesia mencapai US$221,23 miliar, meningkat 5,58 persen dibandingkan Januari–September 2025. Sementara itu, nilai impor mencapai US$210,63 miliar atau meningkat 19,67 persen.
Dari sisi komoditas, surplus perdagangan nonmigas terbesar selama Januari–September 2026 berasal dari kelompok lemak dan minyak hewani/nabati, bahan bakar mineral, besi dan baja, nikel dan barang daripadanya, serta alas kaki.
Berdasarkan negara tujuan, Amerika Serikat menjadi penyumbang surplus perdagangan nonmigas terbesar dengan nilai US$17,37 miliar. Selanjutnya, India menyumbang surplus sebesar US$10,81 miliar dan Filipina sebesar US$6,25 miliar. Sebaliknya, defisit perdagangan nonmigas terdalam tercatat dengan Tiongkok sebesar US$21,99 miliar, disusul Australia sebesar US$5,43 miliar dan Prancis sebesar US$2,08 miliar.
“Penyumbang defisit perdagangan Indonesia terhadap Prancis periode Januari-September 2026 utamanya disebabkan oleh kendaraan udara dan bagiannya; instrumen optik, fotografi, sinematografi, dan medis; serta mesin dan peralatan mekanis serta bagiannya,” tutup Amalia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Ridwal Prima Gozal














