kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.705   1,00   0,01%
  • IDX 8.677   -9,12   -0,11%
  • KOMPAS100 1.190   -4,09   -0,34%
  • LQ45 853   -1,76   -0,21%
  • ISSI 310   0,09   0,03%
  • IDX30 438   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 507   1,46   0,29%
  • IDX80 133   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 138   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 139   0,30   0,22%

Hadapi Persaingan Pasar Digital, KPPU: Perlu Modernisasi Regulasi


Rabu, 17 Desember 2025 / 13:06 WIB
Hadapi Persaingan Pasar Digital, KPPU: Perlu Modernisasi Regulasi
Dok. Archipel Prime Advisory

KONTAN.CO.ID - Jakarta.  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan modernisasi hukum persaingan usaha menjadi kebutuhan mendesak seiring pesatnya transformasi ekonomi digital di Indonesia. Setelah 25 tahun diberlakukan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinilai tidak lagi mampu menjawab kompleksitas pelaku dan praktik usaha di era ekonomi digital, terutama dalam mengawasi dominasi platform dan praktik usaha berbasis data.

Urgensi ini menjadi pembahasan utama dalam diskusi publik bertemakan “Modernisasi Kebijakan Persaingan Usaha untuk Daya Saing” yang digelar KPPU bekerjasama dengan PROSPERA pada Jumat (12/12) di Jakarta.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, struktur pasar secara fundamental telah berubah sejak regulasi persaingan usaha tersebut pertama kali disahkan pada 1999. Regulasi saat ini belum seutuhnya melihat platform digital sebagai pasar (kumpulan lapak) sekaligus bertindak sebagai pelaku usaha yang berkompetisi di dalam ekosistem pasar digitalnya sendiri.

Masih menurut Fanshurullah kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko persaingan baru yang belum diatur secara memadai dalam regulasi yang berlaku, seperti praktik anti persaingan berbasis data, diskriminasi algoritmik.

“Jika dibiarkan tanpa aturan yang adaptif dengan situasi pasar terkini, hal ini akan menghambat inovasi dan menyulitkan pelaku usaha baru untuk masuk ke pasar,  dan akhirnya merugikan konsumen akibat minimnya pilihan”, tegas Fanshurullah.

Fanshurullah menegaskan, KPPU berkomitmen menjadi penengah dalam menetralitas persaingan sebagai upaya dalam membentuk kebijakan ekonomi yang berjalan efisien dan inklusif.

“Jadi KPPU menggandeng akademisi, asosiasi bisnis, pelaku usaha, dan bidang strategis seperti PROSPERA. Diskusi seperti hari ini sangat penting untuk memiliki masukan yang konstruktif bagi KPPU dalam memperbarui kebijakan persaingan. Kami mengharapkan perspektif akademis untuk memperkuat landasan prioritas,” pungkas Fanshurullah.

Kesenjangan Standar Global

Selain perspektif kebutuhan regulasi nasional, ada pula kesenjangan kerangka regulasi yang berlaku dari standar global. Indonesia saat ini tengah menjalani proses aksesi untuk menjadi anggota OECD, sehingga urgensi untuk menyesuaikan hukum persaingan usaha sesuai dengan standar dan komitmen OECD menjadi penting. Instrumen legal OECD menyoroti lemahnya kerangka regulasi Indonesia khususnya dalam konteks pasar digital dan netralitas kompetisi.

Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha menyampaikan KPPU dibantu PROSPERA telah menyusun empat buku kajian yang menjadi rujukan penting bagi KPPU dalam mendorong modernisasi hukum persaingan usaha. Kajian tersebut mencakup evaluasi capaian dan tantangan penerapan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha, analisis kesenjangan dengan standar internasional, strategi pembaruan hukum di era ekonomi digital, serta kaitan persaingan usaha dengan efisiensi dan kesejahteraan konsumen.

“Dari hasil kajian menunjukkan kompleksitas usaha dalam algoritma dunia maya membutuhkan adanya suatu divisi khusus yang berisi ahli teknologi,” kata Eugenia menjelaskan beberapa temuan penting dari buku hasil kajian.

Diskusi yang dipandu oleh Nisa Istiani (Archipel Prime Advisory) turut melibatkan para akademisi dan pakar ekonomi di antaranya Prof. Ningrum Natasya Sirait (Guru Besar Hukum USU), Prof. Mohamad Ikhsan (Guru Besar FEB UI), Carlo Agdamag (Access Partnership), dan Titik Anas (PROSPERA dan dosen Universitas Padjadjaran). Para pakar sepakat bahwa implementasi hukum persaingan usaha telah memberikan dampak ekonomi yang signifikan, dan pentingnya competitive neutrality (netralitas persaingan) sebagai prinsip utama untuk mencapai efisiensi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Transformasi Peran KPPU

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Prof. Mohamad Ikhsan, menyatakan pentingnya redefinisi peran KPPU di era digital saat ini. Menurutnya pendekatan konvensional penindakan setelah kejadian (ex-post) tidak lagi cukup mengimbangi kecepatan pasar digital. Selain itu dirinya mengharapkan KPPU di masa mendatang harus mampu menjadi arsitek daya saing nasional.

“Selain sebagai lembaga penegak hukum persaingan, KPPU diharapkan bisa bertransformasi sebagai arsitek dalam persaingan di pasar digital guna meningkatkan daya saing nasional,” ujar Prof Ikhsan menutup paparannya.

Diskusi publik ini dan keseluruhan kegiatan kajian diselenggarakan oleh KPPU dengan menggandeng PROSPERA (Program Kemitraan Australia-Indonesia Untuk Pembangunan Ekonomi). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka refleksi perjalanan KPPU selama seperempat abad, sekaligus dalam upaya merumuskan arah kebijakan persaingan usaha yang lebih relevan dengan perkembangan ekonomi modern.

Selanjutnya: Gotrade Wanti-Wanti FOMO di Tengah Ramainya Investor Saham Global

Menarik Dibaca: Saatnya Lebih Untung dengan Promo Gratis 3 Pizza Mania Favorit dari Domino’s Pizza

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Reporter: Native Team
Editor: Indah Sulistyorini

TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×