kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
NATIVE /

Langkah Cepat OJK Meminimalkan Dampak Pandemi dan Menjaga Stabilitas Sektor Keuangan


Selasa, 06 Juli 2021 / 17:07 WIB
Langkah Cepat OJK Meminimalkan Dampak Pandemi dan Menjaga Stabilitas Sektor Keuangan
ILUSTRASI. Kontan - OJK Native Online

KONTAN.CO.ID - Di tengah pandemi COVID-19, secara umum stabilitas industri jasa keuangan masih terjaga, terutama pada aspek kecukupan permodalan dan likuiditas. Sebelum peningkatan kasus dan kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali, beberapa sinyal pemulihan perekonomian Indonesia mulai terlihat.

Ada empat indikator ekonomi Indonesia mulai pulih sebelum adanya PPKM Darurat ini. Pertama, sektor PMI Manufaktur Indonesia pada Juni 2021 yang masih stabil pada tahap ekspansif (53,5) apabila dibandingkan dengan tahun lalu yang turun drastis hingga 39,1 pada Juni 2020.

Kedua, Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2021 sebesar 104,4 tertinggi sejak pandemi, ditunjukkan dengan pertumbuhan penjualan ritel dan peningkatan aktivitas spending berdasarkan data Google Spending and Mobility.

Ketiga, peningkatan ekspor dan impor dengan surplus neraca perdagangan Mei 2021 sebesar US$2,36 miliar, yang didorong rebound permintaan global dan kenaikan harga komoditas sehingga berpotensi menggerakkan pemulihan ekonomi.

Keempat, penjualan mobil ritel bulan Mei 2021 tumbuh 275,7% (yoy).

“Berbagai kebijakan tersebut cukup efektif menjaga kondisi perekonomian Indonesia tidak terpuruk terlalu dalam. Hal ini tecermin dari kontraksi ekonomi Indonesia tahun 2020 lalu (-2,07% yoy) yang masih lebih baik dibandingkan negara maju dan negara berkembang lainnya,” ujar Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dalam webinar “Mid Year Economic Outlook 2021”, Selasa (6/7/2021).

Namun, dengan adanya PPKM Darurat ini, fungsi intermediasi berpotensi kembali mengalami tekanan. Untuk itu, OJK bekerja sama dengan pemerintah dan Bank Indonesia mengambil langkah cepat melalui berbagai kebijakan dan instrumen yang extraordinary, pre-emptive, dan forward looking untuk membantu masyarakat dan meminimalkan dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian dan sektor keuangan.

Untuk melakukan percepatan dari sisi supply, OJK bersinergi dengan pemerintah dan Bank Indonesia akan melanjutkan kebijakan Stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional, antara lain alokasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 sebesar Rp699,4 Triliun (lebih besar dari tahun 2020 yang sebesar Rp 695,2 Triliun); kebijakan moneter juga akomodatif melalui kebijakan suku bunga acuan yang rendah (3,5%); serta kebijakan restrukturisasi kredit yang diperpanjang hingga Maret 2022 untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha bertahan dan melanjutkan usahanya.

“Kami memantau perkembangan situasi saat ini. Namun, sektor keuangan masih optimistis dengan menargetkan outlook positif pada beberapa indikator utama, antara lain kredit diperkirakan tetap tumbuh pada kisaran 6% ± 1% yoy (RBB) di tahun 2021 seiring dengan proyeksi pemulihan ekonomi nasional. Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga diperkirakan akan tetap pada rentang 11%±1% yoy di 2021 seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi, belanja masyarakat, dan investasi secara bertahap. Piutang pembiayaan diperkirakan akan tetap terkontraksi di level -1% s.d. -5% (yoy), khususnya karena maraknya pembelian kendaraan bermotor secara tunai. Penghimpunan dana di pasar modal tahun 2021 ini diperkirakan akan tetap meningkat pada kisaran Rp150-180 triliun,” ujar Wimboh.

Wimboh menambahkan, beberapa kebijakan strategis OJK yang akan dijalankan untuk mempertahankan momentum pemulihan ekonomi nasional dan menjaga SSK (Stabilitas Sistem Keuangan) di antaranya, pertama adalah mengawal pelaksanaan PPKM Darurat, khususnya terkait pelaksanaan peran sektor jasa keuangan sebagai sektor esensial. Pasalnya, pertumbuhan kredit bergantung pada pemulihan confidence pelaku usaha dan normalisasi aktivitas sosial ekonomi masyarakat.

Kedua, mempercepat implementasi program vaksinasi yang terdistribusi dengan baik, dengan target minimal 335.000 orang sampai Juli 2021 untuk pelaku SJK dan masyarakat.

Ketiga, kebijakan dari sisi fiskal sangat dibutuhkan melalui percepatan belanja pemerintah pusat dan daerah untuk mempertahankan demand dan tingkat konsumsi masyarakat di tengah disparitas pemulihan sektoral.

Keempat, akselerasi hilirisasi ekonomi dan keuangan digital dengan tetap mewaspadai cyber risk. Secara global, 1 dari 4 serangan siber (25,3%) terjadi ke sektor jasa keuangan selama masa pandemi COVID-19, khususnya karena migrasi pola kerja ke Work From Home (WFH).

Kelima, peningkatan penetrasi layanan keuangan dan pendalaman pasar keuangan untuk menjaga stabilitas keuangan secara berkelanjutan, khususnya karena rasio aset IJK terhadap PDB dan rasio kredit terhadap PDB Indonesia yang masih rendah dibandingkan negara lain.

“Yang terakhir adalah mendorong berkembangnya sustainable finance untuk membiayai sustainable economic recovery dan memitigasi climate-related risk,” tutup Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Reporter: Tim KONTAN
Editor: Ridwal Prima Gozal

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

×