kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
NATIVE /

OJK Keluarkan Surat Edaran Terkait Pengembalian Keuntungan Tidak Sah Di Pasar Modal


Jumat, 02 Juli 2021 / 22:01 WIB
OJK Keluarkan Surat Edaran Terkait Pengembalian Keuntungan Tidak Sah Di Pasar Modal
ILUSTRASI. Kontan - OJK Native Online

KONTAN.CO.ID - Pada 30 Juni 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal. Surat edaran yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2021 ini bertujuan untuk melindungi para investor di pasar modal.

Melalui surat edaran ini, OJK memerintahkan Pihak yang melakukan dan/atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah kepada para investor.

Dana Kompensasi Kerugian Investor tersebut nantinya akan didistribusikan oleh Administrator yang telah ditunjuk oleh OJK. Kemudian, Penyedia Rekening Dana akan memindahbukukan Dana Kompensasi Kerugian Investor paling lambat tiga hari kerja setelah menerima instruksi dari Administrator.

Adapun pengembalian keuntungan tidak sah bisa dalam bentuk uang atau aset tetap. Untuk pengembalian berupa uang, Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dapat melakukan pembayaran dengan cara menyetor langsung atau memindahbukukan/transfer ke rekening dana yang disediakan oleh penyedia Rekening Dana.

Sementara bagi pihak yang tidak dapat melakukan pengembalian berupa uang, misalnya karena tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar Pengembalian Keuntungan Tidak Sah, mereka dapat melakukan pembayaran dalam bentuk aset tetap dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 hari kerja setelah diterimanya surat penetapan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah.

Pembayaran dalam bentuk aset tetap dilakukan dengan menyerahkan aset tetap berupa tanah, tanah dan bangunan, dan/atau kendaraan bermotor.

Pelepasan aset tetap dilakukan dengan cara melelang aset tetap. Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pelelangan aset tetap melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau balai lelang/pejabat lelang kelas II.

Namun, apabila Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah menolak untuk melakukan pembayaran, Otoritas Jasa Keuangan akan memerintahkan pencairan aset dalam rekening Efek dan/atau rekening lain kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, lembaga jasa keuangan, dan/atau pihak lain yang terkait.

Tak hanya itu, OJK juga dapat membawa masalah ini ke ranah hukum apabila Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tidak dapat melakukan pembayaran.

Secara garis besar, di dalam surat edaran tersebut ada 20 poin penting yang mengatur mekanisme Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor pokok pengaturan, yaitu:

1. Kegiatan sebagai Penyedia Rekening Dana dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Pihak lain yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan.

2. Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai Penyedia Rekening Dana.

3. Dana yang dihimpun dari pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan/atau Dana Kompensasi Kerugian Investor bukan merupakan bagian dari harta kekayaan milik Penyedia Rekening Dana.

4. Pembebanan biaya pembukaan rekening, administrasi bank, pemindahbukuan, dan penutupan rekening dana Pengembalian Keuntungan Tidak Sah atau Dana Kompensasi Kerugian Investor.

5. Mekanisme pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dalam bentuk dana dan/atau aset tetap.

6. Syarat dan jenis aset tetap yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban Pengembalian Keuntungan Tidak Sah.

7. Pelepasan aset tetap dilakukan dengan cara melelang aset tetap.

8. Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk memerintahkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening Efek, pemblokiran rekening lain, dan/atau pemindahbukuan aset dari Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah termasuk melarang perubahan pencatatan kepemilikan saham atas Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dalam daftar pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik dalam hal saham berbentuk warkat.

9. Tindakan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan apabila Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tidak melakukan pembayaran.

10. Pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan upaya hukum.

11. Koordinasi antara Penyedia Rekening Dana dan Administrator mengenai mekanisme pembayaran klaim kepada investor.

12. Laporan yang harus disampaikan oleh Penyedia Rekening Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan dan jangka waktu penyampaian laporan.

13. Kriteria situs web serta informasi yang harus dimuat dalam situs web.

14. Imbalan jasa Administrator termasuk tenaga ahli yang diangkat oleh Administrator.

15. Biaya kegiatan operasional Administrator yang ditanggung oleh Dana Kompensasi Kerugian Investor.

16. Jangka waktu penugasan Administrator untuk setiap kasus.

17. Ketentuan besaran imbalan jasa Penyedia Rekening Dana dan biaya pengelolaan rekening dana.

18. Persyaratan Pihak pengelola dana pengembangan industri pasar modal.

19. Laporan yang harus disampaikan oleh Pihak pengelola dana pengembangan industri pasar modal kepada Otoritas Jasa Keuangan.

20. Mekanisme penutupan rekening Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan rekening Dana Kompensasi Kerugian Investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Reporter: Tim KONTAN
Editor: Ridwal Prima Gozal

TERBARU

×