kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
NATIVE /

OJK Siap Luncurkan Aplikasi Perlindungan Konsumen


Selasa, 01 Desember 2020 / 17:04 WIB
OJK Siap Luncurkan Aplikasi Perlindungan Konsumen
ILUSTRASI. Kontan - OJK Native Online

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat terobosan baru dengan meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Portal aplikasi ini juga jadi inovasi OJK dalam mendekatkan diri kepada konsumen yang sudah dalam era digital.

Rencananya, pada 1 Januari 2021 layanan penanganan dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan akan dilakukan secara terintegrasi melalui APPK. Aplikasi ini nantinya dapat diakses melalui www.kontak157.ojk.go.id.

Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) merupakan sistem layanan konsumen terintegrasi di sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan penanganan pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa. Portal ini ditujukan untuk mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

“Diharapkan dengan adanya perlindungan konsumen yang kuat, kepercayaan konsumen akan meningkat dan memperkuat stabilitas sistem keuangan di Indonesia,” sebut OJK dalam akun Instagram resminya, Selasa (1/12).

Aplikasi ini menawarkan beragam manfaat dan kemudahan bagi segenap pemangku kepentingan. Baik bagi konsumen, pelaku usaha, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), dan juga dalam aktivitas kinerja OJK.

Bagi konsumen aplikasi ini mempermudah penyampaian pengaduan ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) secara online, mempermudah memantau penanganan yang telah dan sedang dilakukan PUJK, dan mempermudah komunikasi dengan PUJK. Selain itu, konsumen dapat dengan mudah meneruskan sengketanya ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Bagi pelaku usaha, APPK bermanfaat untuk menerima informasi pengaduan dari konsumennya (terdapat fitur notifikasi) dan juga dalam penyampaian informasi tindak lanjut penanganan pengaduan ke konsumen. Selain itu, pelaku usaha juga dapat secara langsung mendapatkan informasi dari konsumen untuk perbaikan produk dan layanannya.

Bagi LAPS, aplikasi ini mempermudah menerima permintaan penyelesaian sengketa dari konsumen, proses mendapatkan dokumen yang tekait dengan pengaduan lebih praktis dan mempermudah penyampaian informasi tindak lanjut penanganan sengketa ke konsumen.

Aplikasi ini juga memudahkan OJK untuk memantau proses penanganan pengaduan oleh PUJK dan penyelesaian sengketa oleh LAPS. OJK juga dapat lebih cepat bekerja karena dengan lebih mudah mendapatkan informasi pengaduan yang berindikasi pelanggaran untuk dapat segera ditindaklanjuti. Tentunya informasi yang didapat pada akhirnya menjadi dasar penyempurnaan ketentuan dan pengawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Reporter: Native Team
Editor: Ridwal Prima Gozal

TERBARU

×