kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.095   15,00   0,08%
  • IDX 5.447   58,84   1,09%
  • KOMPAS100 705   8,36   1,20%
  • LQ45 549   4,58   0,84%
  • ISSI 187   3,18   1,73%
  • IDX30 307   1,72   0,56%
  • IDXHIDIV20 404   4,19   1,05%
  • IDX80 81   0,85   1,06%
  • IDXV30 113   1,87   1,69%
  • IDXQ30 102   0,69   0,68%

Pengumuman Likuidasi PT Thorcon Power Indonesia (Dalam Likuidasi)


Jumat, 23 Oktober 2026 / 11:25 WIB
Pengumuman Likuidasi PT Thorcon Power Indonesia (Dalam Likuidasi)
ILUSTRASI. Kontan - Pengumuman PT Thorcon Power Indonesia Native Online (Dok. PT Thorcon Power Indonesia/PT Thorcon Power Indonesia)

KONTAN.CO.ID - Para Likuidator PT THORCON POWER INDONESIA (Dalam Likuidasi) (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengumumkan bahwa Perseroan telah dibubarkan sejak tanggal 20 Oktober 2026. Dasarnya adalah Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 004/TPI.RUPS.LB/X/2026 tanggal 20 Oktober 2026, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor 06 tanggal 22 Oktober 2026 yang dibuat di hadapan Ertri Wianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, sesuai Pasal 142 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah (“UUPT”). Pembubaran ini diikuti dengan likuidasi.

Para Likuidator Perseroan adalah Tuan ANDRI YANTO dan Tuan HAFIZH AKBAR, beralamat korespondensi di Revenue Tower Lt. 25, SCBD Lot 13, Distrik 8, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52–53, Jakarta Selatan 12190, telepon 0857-6456-3599, email andri.yanto@thorcon.id dan hafizh.akbar@thorcon.id.

Kreditor yang mempunyai tagihan kepada Perseroan diminta mengajukan tagihannya secara tertulis kepada Para Likuidator di alamat atau email tersebut. Tagihan harus mencantumkan identitas kreditor serta jumlah dan dasar tagihan, dan disertai salinan dokumen pendukung seperti perjanjian, faktur, atau bukti lainnya.

Tagihan diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, yaitu sampai dengan tanggal 23 Desember 2026. Kreditor yang tidak mengajukan tagihan dalam jangka waktu tersebut tunduk pada ketentuan Pasal 150 UUPT. Pihak yang mempunyai kewajiban atau utang kepada Perseroan diminta menyelesaikannya kepada Para Likuidator.

Jakarta, 23 Oktober 2026

Para Likuidator PT THORCON POWER INDONESIA (Dalam Likuidasi)

ANDRI YANTO                                                                  HAFIZH AKBAR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Reporter: Native Team
Editor: Ridwal Prima Gozal
Tag

TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

×