KONTAN.CO.ID - Para Likuidator PT THORCON POWER INDONESIA (Dalam Likuidasi) (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengumumkan bahwa Perseroan telah dibubarkan sejak tanggal 20 Oktober 2026. Dasarnya adalah Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 004/TPI.RUPS.LB/X/2026 tanggal 20 Oktober 2026, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor 06 tanggal 22 Oktober 2026 yang dibuat di hadapan Ertri Wianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, sesuai Pasal 142 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah (“UUPT”). Pembubaran ini diikuti dengan likuidasi.
Para Likuidator Perseroan adalah Tuan ANDRI YANTO dan Tuan HAFIZH AKBAR, beralamat korespondensi di Revenue Tower Lt. 25, SCBD Lot 13, Distrik 8, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52–53, Jakarta Selatan 12190, telepon 0857-6456-3599, email andri.yanto@thorcon.id dan hafizh.akbar@thorcon.id.
Kreditor yang mempunyai tagihan kepada Perseroan diminta mengajukan tagihannya secara tertulis kepada Para Likuidator di alamat atau email tersebut. Tagihan harus mencantumkan identitas kreditor serta jumlah dan dasar tagihan, dan disertai salinan dokumen pendukung seperti perjanjian, faktur, atau bukti lainnya.
Tagihan diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, yaitu sampai dengan tanggal 23 Desember 2026. Kreditor yang tidak mengajukan tagihan dalam jangka waktu tersebut tunduk pada ketentuan Pasal 150 UUPT. Pihak yang mempunyai kewajiban atau utang kepada Perseroan diminta menyelesaikannya kepada Para Likuidator.
Jakarta, 23 Oktober 2026
Para Likuidator PT THORCON POWER INDONESIA (Dalam Likuidasi)
ANDRI YANTO HAFIZH AKBAR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Ridwal Prima Gozal














