kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Tekan Risiko Tambang Ilegal, Ditjen Gakkum ESDM Kampanye Hukum di Katingan


Minggu, 21 Desember 2025 / 15:01 WIB
Tekan Risiko Tambang Ilegal, Ditjen Gakkum ESDM Kampanye Hukum di Katingan
ILUSTRASI. Kontan - Kementerian ESDM Native Online. (DOK/Kementerian ESDM)

KONTAN.CO.ID - Jakarta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) memperkuat upaya pencegahan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) melalui kampanye kesadaran publik di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Langkah ini dilakukan untuk menekan risiko kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal.

Kegiatan Public Awareness Campaign yang dilaksanakan pada Kamis (18/12) menyasar wilayah Bukit Batu dan Rakumpit, dengan kunjungan ke enam titik yang selama ini dilaporkan masyarakat sebagai lokasi PETI, antara lain Petuk Bukit, Pager, Rakumpit, hingga kawasan Pelabuhan Takaras.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menyampaikan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Di setiap lokasi, tim memasang papan peringatan larangan PETI sekaligus melakukan dialog langsung dengan masyarakat sekitar.

"Pesan yang dibawa sederhana namun penting yaitu pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, serta kami tidak mau membiarkan rakyat yang menjadi korban," jelas Jeffri di Jakarta, Jum'at (19/7).

Direktur Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administratif Ditjen Gakkum ESDM Andri Budhiman Firmanto menambahkan, pendekatan persuasif dan edukatif menjadi langkah awal untuk membangun kepatuhan hukum masyarakat di sektor pertambangan.

Ia mengakui, penegakan hukum di sektor ESDM menghadapi tantangan struktural karena aktivitas pertambangan ilegal kerap berkaitan dengan faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang telah berlangsung lama.

"Oleh karena itu, membangun pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat menjadi langkah strategis yang tidak bisa diabaikan," kata Andri.

Selain sosialisasi larangan PETI, Ditjen Gakkum ESDM juga mendorong pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, serta pemulihan aset negara melalui mekanisme lelang. Upaya ini menjadi bagian dari strategi pencegahan untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam dan kepastian hukum di sektor ESDM.

Kegiatan tersebut mendapat dukungan dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah dan Komando Daerah Militer (Kodam) XII/Tambun Bungai. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan pengawasan dan penegakan hukum berjalan efektif di lapangan.

Selanjutnya: Mega Perintis (ZONE) Bidik Penjualan Naik Hingga 15% pada Periode Nataru 2025/2026

Menarik Dibaca: Dana Transaksi Tidak Sesuai? Ini Cara Mudah Atur Selisih Pencairan Dana Merchant

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Reporter: Tim KONTAN
Editor: Ridwal Prima Gozal

TERBARU

×